DEMOCRAZY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI. Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1). 'Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,' tulis surat tersebut. 'Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI), ' sambungannya. Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang m...
DEMOCRAZY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI. Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1). 'Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,' tulis surat tersebut. 'Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI), ' sambungannya. Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang m...