Back to Top
POLITIK

Matinya Kebebasan Berpendapat & Berserikat, Via UU ITE & Buzzer Rupiah

DEMOCRAZY.ID
Januari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Matinya Kebebasan Berpendapat & Berserikat, Via UU ITE & Buzzer Rupiah

DEMOCRAZY.ID - Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode kedua ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya dalam soal kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran, berserikat/berorganisasi dan kebebasan pers. Sudah banyak jatuh korban akibat penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh negara dan kekuasaan absolut yang sulit menerima kritik dan perbedaan pendapat. Mulai dari kasus kriminalisasi penyidik KPK, Novel Baswedan, jurnalis Dhandy Dwi Laksono, pengacara HAM Veronica Koman dan yang teranyar pembubaran organsiasi FPI tanpa melalui proses hukum, tetapi dengan pendekatan kekuasaan berupa selembar surat 4 Menteri. Yang lebih parahnya dan sangat mengancam kebebasan pers adalah maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), di Jakarta, Jumat (1/1/2021). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekanka
Baca selengkapnya

Penulis blog