Pernyataan itu disampaikan Boyamin menindaklanjuti laporan Koran Tempo perihal 'madam' bansos dan munculnya dua nama yang merupakan kader PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus. Soal 'madam', Boyamin juga menantang keberanian sosok tersebut untuk tampil.
"Sekarang semua yang diduga terkait dipanggil, dimintai keterangan, setidak-tidaknya sebagai saksi. Siapa pun itu," kata Boyamin melalui pesan suara, Senin (25/1).
Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang disinggung memiliki keterlibatan dalam perkara bertujuan untuk membuat terang peristiwa.
Sementara itu, lanjut Boyamin, pemeriksaan juga menjadi sarana penting bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memberikan klarifikasi.
"Dan juga bagi madam sendiri sarana yang bagus kalau tidak bersalah datangi ke KPK, kalau perlu tidak nunggu panggilan untuk menjelaskan semua hal," imbuhnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak lembaga antirasuah untuk segera menindaklanjuti informasi perihal dugaan keterlibatan politikus dalam perkara yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang saat ini berkembang di tengah masyarakat," ucap Kurnia.
Menurut dia, hal tersebut penting sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani suatu perkara.
Sebab, ia berpendapat bahwa KPK saat ini terkesan sulit memproses politikus yang berasal dari partai penguasa.
Ia lantas memberi contoh dalam penanganan perkara dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku.
Hingga saat ini, ujar Kurnia, KPK tidak kunjung menggeledah kantor PDIP yang sebelumnya direncanakan untuk disegel.
"Kejadian ini menjadikan publik khawatir, KPK hanya mampu membongkar, namun tidak menuntaskan praktik korupsi bantuan sosial yang telah melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara," pungkasnya.
Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, sejumlah politikus PDIP diduga terlibat.
Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus yang notabene merupakan anggota DPR.
Disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.
Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos.
Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.
Kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari 'madam', mengacu ke seorang petinggi partai berlogo banteng tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan penyidik bakal mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara bansos.
Satu di antara sejumlah upaya yang dilakukan, jelas dia, adalah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang yang kami terima, yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," tegas Ali.
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno pun sudah angkat bicara soal 'madam' dalam kasus dugaan rasuah bansos ini.
Ia menyatakan bahwa hal yang telah masuk ke dalam ranah hukum harus dikonstruksikan secara hukum.
Menurutnya, bila hal yang berada di dalam ranah hukum dibumbui dengan konstruksi politik, maka bisa menjadi fitnah.
"Intinya, kalau sudah masuk ranah hukum, konstruksinya harus konstruksi hukum, jangan konstruksi politik. Bila dibumbu-bumbui, ditambah-tambahi dengan spekulasi dan ilusi narasi, maka akan terpelanting menjadi untaian fitnah," kata Hendrawan lewat pesan singkat, Senin (25/1). [Democrazy/cnn]