POLITIK

MA Batalkan Diskualifikasi Paslon PDIP

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MA Batalkan Diskualifikasi Paslon PDIP

MA-Batalkan-Diskualifikasi-Paslon-PDIP
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa pasangan calon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). 

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapkan pemenang pilkada 9 Desember 2020.


Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. 


Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya. 


Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.


Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.


Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.


Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta. 


Putusan tersebut terangkum dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.


Salah seorang tim pengacara Eva-Deddy, Fauzi Heri, menegaskan, putusan MA tersebut telah final dan mengikat. 


“Benar putusan MA itu. Putusan MA tersebut telah incracht dan mengikat,” kata Fauzi Heri, Rabu (27/1).


Menurut Fauzi, kemenangan paslon Eva-Deddy merupakan doa dari 270 ribu lebih suara pemilih warga Kota Bandar Lampung.


“Kami bersyukur atas doa 270 ribu pemilih Eva-Deddy,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengaku belum mendapatkan petikan putusan MA tersebut saat dikonfirmasi.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah menuturkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva Dwiana.


Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa dari Bawaslu lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, pelanggaran TSM terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah, yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. 


“Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya. [Democrazy/rep]

Penulis blog