Pernyataan tersebut disampaikan Beka terkait dugaan rasial politikus Partai Hanura yang juga Ketum Relawan Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan kepada tokoh Papua, Natalius Pigai.
"Belum terlihat upaya yang sungguh-sungguh dari negara dan aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah ini," kata Beka melalui pesan singkat, Senin (25/1).
Beka mengatakan keberadaan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga belum memberi kepastian.
Menurutnya, negara harus memiliki sikap terhadap segala bentuk tindakan rasial.
"Negara harus membuat mekanisme atau kampanye supaya kasus yang sama tidak terulang lagi," ujarnya.
Beka menyatakan sikap rasisme dalam bentuk apapun tentu tidak bisa dibenarkan. Terlebih, rasial yang dilandasi dengan kepentingan politik praktis.
"Pelaku harus segera diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendapat perlakuan dugaan rasial.
Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan.
Di dalam foto tersebut Pigai disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Pigai mengatakan selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme.
Menurutnya, negara memelihara dan mengelola rasisme sebagai alat pemukul tiap orang yang berseberangan dengan kekuasaan.
Ambroncius sendiri telah dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait perbuatannya tersebut. KNPI Papua Barat berharap laporan dugaan rasial tersebut diusut tuntas. [Democrazy/cnn]