DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM angkat bicara terkait dibawanya peristiwa kematian 6 orang laskar FPI ke Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) akan menemukan beberapa hambatan. Salah satu hambatannya yakni lantaran Indonesia bukan negara anggota ICC. "Karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Senin (25/1). Hambatan kedua, yakni unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi. Hal tersebut lantaran saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh Kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. Karena masih dalam proses, artinya mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma. Selain itu, kasus ini juga
DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM angkat bicara terkait dibawanya peristiwa kematian 6 orang laskar FPI ke Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) akan menemukan beberapa hambatan. Salah satu hambatannya yakni lantaran Indonesia bukan negara anggota ICC. "Karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Senin (25/1). Hambatan kedua, yakni unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi. Hal tersebut lantaran saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh Kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. Karena masih dalam proses, artinya mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma. Selain itu, kasus ini juga