DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) besutan Amien Rais dkk untuk membawa kasus tewasnya enam anggota laskar FPI ke Mahkamah Internasional atau Internasional Criminal Court di Den Haag, Belanda, akan terhadang sejumlah hambatan. Apa saja hambatan itu? "Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, karena Indonesia bukan negara anggota (state party)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). Selain itu, kata Taufan, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI juga tidak memenuhi unsur unable atau ketidakmampuan pengadilan nasional dan unwilling atau kondisi tidak bersungguh-sungguh sebuah negara dalam menjalankan pengadilan.
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) besutan Amien Rais dkk untuk membawa kasus tewasnya enam anggota laskar FPI ke Mahkamah Internasional atau Internasional Criminal Court di Den Haag, Belanda, akan terhadang sejumlah hambatan. Apa saja hambatan itu? "Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, karena Indonesia bukan negara anggota (state party)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). Selain itu, kata Taufan, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI juga tidak memenuhi unsur unable atau ketidakmampuan pengadilan nasional dan unwilling atau kondisi tidak bersungguh-sungguh sebuah negara dalam menjalankan pengadilan.