HEALTH

Kemenkes Buka Suara Soal Pasien Covid yang Ditagih Biaya RS

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Kemenkes Buka Suara Soal Pasien Covid yang Ditagih Biaya RS

Kemenkes-Buka-Suara-Soal-Pasien-Covid-yang-Ditagih-Biaya-RS
DEMOCRAZY.ID - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjawab info soal pasien Covid-19 yang tetap ditagih biaya oleh Rumah Sakit. 

Abdul menegaskan bahwa pemerintah diamanatkan UU untuk wajib menanggung seluruh pembiayaan pasien yang terkena dampak Covid-19.


"Berdasarkan Undang-undang Wabah (UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular), pemerintah mempunyai kewajiban untuk menanggung semua pembiayaan masyarakat yang terkena dampak wabah ini. Termasuk Covid-19," ujar Abdul dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan melalui akun Youtube, pada Rabu (27/1).


Abdul menegaskan tidak membenarkan bila ada warga ataupun pasien covid yang tetap diminta untuk membayar tagihan rumah sakit atas biaya perawatan. 


Namun, Abdul tak menampik kondisi tersebut tetap terjadi di lapangan.


Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi karena pertimbangan oleh keluarga pasien atau pasien itu sendiri untuk pindah ke kelas I atau VIP.


"Membuat pihak rumah sakit menarik biaya tambahan," ujarnya.


Selain itu, tagihan RS yang muncul juga lantaran pemberian obat yang dilakukan oleh RS kepada pasien Covid-19. 


Dia berharap semua RS memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana di buku panduan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.


"Cuma dalam penanganan yang kritis, misalnya melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ diberikan obat yang sangat-sangat mahal" kata Abdul.


Lebih jauh, Abdul menjelaskan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. 


Pihak BPJS hanya membantu Kementerian Kesehatan untuk memverifikasi klaim.


"Sampai sekarang ini, total yang sudah kita bayarkan, itu adalah berjumlah Rp14,5 triliun," ujar Abdul.


Sebelumnya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengeluh pengeluaran biaya penanganan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit swasta di Indonesia yang belum diganti Kementerian Kesehatan.


Sekretaris Jenderal ARSSI Ling Ichsan Hanafi mengatakan, keseluruhan biaya yang belum dibayarkan Menkes bisa mencapai ratusan miliar.


Abdul menampik tudingan tersebut. Ia mengklaim pembayaran selama ini berjalan lancar, kecuali jika tim verifikator BPJS Kesehatan menemukan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan dokumen yang dikirimkan.


"Maka itu kadang-kadang terjadi penundaan pembayaran, oleh karena itu diminta RS-nya untuk melakukan pelengkapan dokumen itu," tambahnya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog