HUKUM POLITIK

Kasus Suap Penyaluran Bansos Covid, Datang ke KPK, Pejabat Kemensos Balikin Amplop

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kasus Suap Penyaluran Bansos Covid, Datang ke KPK, Pejabat Kemensos Balikin Amplop

Kasus-Suap-Penyaluran-Bansos-Covid-Datang-Ke-KPK-Pejabat-Kemensos-Balikin-Amplop
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga menerima duit dari penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Di antaranya, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin dan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.


Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan hal itu. “Kalau dugaan terima (uang), iya,” katanya.


Namun Ali belum bisa memastikan apakah para pejabat itu bakal menyusul ditetapkan sebagai tersangka. 


Namun ia menandaskan, semua pihak yang terlibat bakal diusut. “Sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup,” katanya.


Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Pepen di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Ali, penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti. 


Namun ia tak mengungkapkan barang bukti yang dicari dalam penggeledahan ini.


Sementara Victorious Saut Hamonangan Siahaan datang ke Gedung Merah Putih KPK kemarin. 


Padahal, namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.


Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos ini tampak membawa amplop cokelat. 


Menurut Victor, amplop ini hendak diserahkan ke KPK. Namun ia tak menyebut isinya.


Pada Senin lalu (25/1), dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara tersangka Adi Wahyono, PPK Kemensos. 


“Victorious Saut HS dikonfirmasi terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” kata Ali.


Bersamaan, penyidik juga memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution. Dia merupakan broker PT Tiga Pilar Agro Utama atau TIGRA, vendor yang ditunjuk menyediakan paket sembako Bansos.


Nuzulia pernah diperiksa pada 28 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai proses dan pelaksanaan pengadaan paket Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.


Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Nuzulia dikonfirmasi soal aliran uang kepada pejabat Kemensos. 


Rasuah itu berasal dari tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, Presiden Direktur TIGRA.


Untuk menyediakan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Kemensos mengalokasikan anggaran Rp 5,9 triliun. 


Pengadaan Bansos dilakukan dalam dua periode. Pelaksanaan dan penyalurannya dengan 272 kontrak kerja.


Dalam pengusutan kasus suap Bansos Covid, KPK menetapkan lima tersangka. 


Sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (PPK Kemensos sekaligus pemilik PT Rajawali Parama Indonesia) dan Adi Wahyono (Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus PPK).


Dua tersangka pemberi suap adalah Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur TIGRA. Lalu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.


Penetapan lima tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.


Saat OTT, KPK menyita uang tunai yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop. Totalnya Rp 11,9 miliar, 171.085 dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura.


Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan. 


Disepakati, adanya fee dari yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. 


Besarnya, Rp 10.000 dari setiap paket Bansos. Setiap paket dianggarkan Rp 300 ribu.


Pada pengadaan dan penyaluran Bansos periode pertama diduga diperoleh fee Rp 12 miliar. 


Uang Rp 8,2 miliar diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.


Untuk periode kedua Oktober-Desember 2020, terkumpul fee Rp 8,8 miliar. 


Sehingga total uang yang diduga diterima Juliari mencapai Rp 17,2 miliar. [Democrazy/rmco]

Penulis blog