Awalnya, hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menetapkan sidang vonis Pinangki digelar Senin (8/1).
Kemudian, saat sebelum hakim Eko menutup sidang, Pinangki menyampaikan harapannya agar hakim meringankan vonisnya.
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih," lanjut Pinangki.
Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA.
Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA. [Democrazy/dtk]