DEMOCRAZY.ID - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Putusan atas permohonan praperadilan nomor perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL itu dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha mempertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tradisi peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan kejahatan. "Putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara," ungkap Kamil dalam keterangannya diterima, Selasa (12/1) sore. Kamil melanjutkan, jika jawabannya iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah. Sebab, di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan peri...
DEMOCRAZY.ID - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Putusan atas permohonan praperadilan nomor perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL itu dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha mempertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tradisi peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan kejahatan. "Putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara," ungkap Kamil dalam keterangannya diterima, Selasa (12/1) sore. Kamil melanjutkan, jika jawabannya iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah. Sebab, di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan peri...