Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara aksi Ambroncius itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1).
Jaleswari menyatakan aksi Ambroncius itu merupakan bentuk diskriminasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, aksi tersebut dapat diproses secara hukum.
Ia mengklaim pemerintah tak akan pandang bulu terhadap berbagai bentuk tindakan diskriminatif.
Menurutnya, tak ada toleransi dan impunitas bagi pelaku diskriminasi.
"Ini peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," ujar Jaleswari.
Sebelumnya, politikus Partai Hanura Ambroncius menggunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya.
Ia menyandingkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan foto gorila.
Belakangan diketahui Ambronciuas adalah pendukung Jokowi.
Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin).
Foto itu diunggah kembali oleh Pigai. Ia membubuhi komentar bahwa selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme.
"Seluruh kejahatan di Papua didasari oleh kebencian rasial. Orang Papua tidak akan pernah bisa hidup nyaman dengan bangsa rasialis," kata Pigai, Senin (25/1).
Ambroncius sendiri sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat. KNPI Papua Barat selaku pihak yang melaporkan meminta kasus tersebut diusut tuntas. [Democrazy/cnn]