Pelantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri baru digelar di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Prosesi pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lantas, berapa gaji Listyo Sigit sebagai pucuk pimpinan Polri?
Gaji polisi dari pangkat terendah hingga tertinggi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jabatan seorang perwira tinggi polisi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 per bulan.
Listyo Sigit sendiri merupakan pucuk pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.
Selain menerima gaji pokok, Kapolri juga mendapatkan pendapatan lain sebagaimana anggota polisi lainnya.
Salah satunya, adalah tunjangan kinerja (tukin) yang berada di lingkungan kepolisian.
Besaran tukin yang diterima polisi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, ditetapkan tukin yang diterima Kapolri sebesar 150% dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.
Dengan perhitungan tersebut, maka Listyo Sigit Prabowo setidaknya bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 43.627.500 per bulan, hanya dari tukin saja. [Democrazy/cnbc]