DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, bahwasanya peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunugan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata. "Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, under control dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan t...
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, bahwasanya peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunugan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata. "Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, under control dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan t...