Back to Top
HUKUM

Gerindra Dorong Jaksa Agung Gunakan 'Restorative Justice' di Kasus Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gerindra Dorong Jaksa Agung Gunakan 'Restorative Justice' di Kasus Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan konsep restorative justice dalam penanganan perkara.  Dia mengambil contoh kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Said Didu. "Saya ambil contoh dua, saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice. Pertama kasus kerumunan Rizieq Shihab. Soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali pihak yang ikut andil, kami sendiri anggota DPR RI, saya dapil DKI ikut andil. Kenapa? Tidak melakukan edukasi kepada masyarakat, betapa bahayanya berkerumun saat pandemi," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III bersama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. "Kurang pas kalau hanya ditumpukan pada satu orang persoalan tersebut. Kemudian saya dengar langsung beliau sudah klarifikasi, minta maaf, bayar denda. Saya pikir, dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan prose
Baca selengkapnya

Penulis blog