DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat Labib merespons terkait larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah dalam draf revisi undang-undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang diusulkan DPR. Rokhmat enggan bicara banyak. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini DPR tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat. "Silakan saja. Itu urusan mereka [DPR] lah. Mereka juga enggak pernah dengar suara rakyat," kata Rokhmat saat dihubungi, Rabu (27/1). Diketahui, larangan eks HTI berpartisipasi peserta pemilu itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam draf Revisi UU Pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI. Rencana larangan bagi eks anggota HTI untuk me
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat Labib merespons terkait larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah dalam draf revisi undang-undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang diusulkan DPR. Rokhmat enggan bicara banyak. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini DPR tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat. "Silakan saja. Itu urusan mereka [DPR] lah. Mereka juga enggak pernah dengar suara rakyat," kata Rokhmat saat dihubungi, Rabu (27/1). Diketahui, larangan eks HTI berpartisipasi peserta pemilu itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam draf Revisi UU Pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI. Rencana larangan bagi eks anggota HTI untuk me