AGAMA POLITIK

Eks HTI soal Larangan Ikut Pemilu: DPR Juga Enggak Dengar

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Eks HTI soal Larangan Ikut Pemilu: DPR Juga Enggak Dengar

Eks-HTI-soal-Larangan-Ikut-Pemilu-DPR-Juga-Enggak-Dengar
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat Labib merespons terkait larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah dalam draf revisi undang-undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang diusulkan DPR.

Rokhmat enggan bicara banyak. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini DPR tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat.


"Silakan saja. Itu urusan mereka [DPR] lah. Mereka juga enggak pernah dengar suara rakyat," kata Rokhmat saat dihubungi, Rabu (27/1).


Diketahui, larangan eks HTI berpartisipasi peserta pemilu itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam draf Revisi UU Pemilu. 


Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.


Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.


Rencana larangan bagi eks anggota HTI untuk menjadi peserta pemilu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.


Namun, Rokhmat tak mau ikut berpolemik mengenai rencana pelarangan eks HTI menjadi capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD, DPD serta kepala daerah tersebut.


"Kalau itu tanya aja ke DPR. Tanyakan ke DPR kenapa begitu. Saya enggak ada urusan," kata Rokhmat.


Sejauh ini, Komisi II DPR sudah memberikan penjelasan mengapa eks HTI tidak bisa menjadi capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD, DPD serta calon kepala daerah.


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan larangan itu didasari ideologi HTI yang bertentangan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.


Diketahui, HTI ingin menegakkan khilafah. Bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia itu yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. HTI lalu dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.


"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia, bahkan hendak menggantinya," kata Arse saat dihubungi, Rabu (27/1). [Democrazy/cnn]

Penulis blog