DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengkritik isi draf RUU Pemilu. Khususnya, yang mengatur larangan bagi eks HTI untuk menjadi calon peserta pemilu di semua tingkatan, layaknya mantan anggota PKI. "Menurut saya berlebihan jika eks anggota HTI tidak memiliki hak politik," ujar dia, Kamis (28/1). Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, pemerintah Indonesia harus adil ke setiap warga negaranya. Salah satunya, dengan memberikan hak pilih dan politik. "Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM," tambah dia. Dia menambahkan, secara teknis penghapusan hak itu juga tidak mudah dilakukan. Terlebih, ketika HTI tidak memiliki administrasi keanggotaan yang resmi. "Akan ada masalah pendataan (ke depannya)," ucap dia. Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan, kata dia, adalah melakukan pembinaan ideologi terhadap eks HTI dan FPI selaku ormas yang telah dibubarkan. Sebab, meski secara resmi kedua organisasi itu tel
DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengkritik isi draf RUU Pemilu. Khususnya, yang mengatur larangan bagi eks HTI untuk menjadi calon peserta pemilu di semua tingkatan, layaknya mantan anggota PKI. "Menurut saya berlebihan jika eks anggota HTI tidak memiliki hak politik," ujar dia, Kamis (28/1). Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, pemerintah Indonesia harus adil ke setiap warga negaranya. Salah satunya, dengan memberikan hak pilih dan politik. "Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM," tambah dia. Dia menambahkan, secara teknis penghapusan hak itu juga tidak mudah dilakukan. Terlebih, ketika HTI tidak memiliki administrasi keanggotaan yang resmi. "Akan ada masalah pendataan (ke depannya)," ucap dia. Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan, kata dia, adalah melakukan pembinaan ideologi terhadap eks HTI dan FPI selaku ormas yang telah dibubarkan. Sebab, meski secara resmi kedua organisasi itu tel