DEMOCRAZY.ID - Pengacara Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin melayangkan somasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Somasi itu terkait pernyataan Edward yang menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19 lantaran vaksinasi bersifat wajib. Eggi menjelaskan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak bisa diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksin. "Sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus corona dengan vaksin Sinovac," kata Eggi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1). Eggi juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pemerintah belum menetapkan kebijakan karantina wil
Eggi Sudjana Layangkan Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin Covid-19
Januari 15, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengacara Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin melayangkan somasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Somasi itu terkait pernyataan Edward yang menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19 lantaran vaksinasi bersifat wajib. Eggi menjelaskan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak bisa diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksin. "Sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus corona dengan vaksin Sinovac," kata Eggi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1). Eggi juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pemerintah belum menetapkan kebijakan karantina wil