Somasi itu terkait pernyataan Edward yang menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19 lantaran vaksinasi bersifat wajib.
Eggi menjelaskan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak bisa diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksin.
"Sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus corona dengan vaksin Sinovac," kata Eggi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1).
Eggi juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pemerintah belum menetapkan kebijakan karantina wilayah.
Selama ini, kata Eggi, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah hanya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Eggi mengatakan masyarakat juga dijamin haknya untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kebebasan itu, kata Eggi, juga dijamin dalam Pasal 28I ayat 1 dan 2 serta Pasal 28b ayat 2 UUD 1945.
"Dengan demikian kebebasan memilih divaksin atau tidak divaksin Sinovac adalah manifestasi dari hak konstitusional," ujarnya.
Di sisi lain, Eggi menilai bahwa pernyataan Edward selaku Wamenkumham tidak berkoordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly.
Karenanya, menurut Eggi, patut diduga Edward tidak memahami hierarki jabatan, prosedur mengeluarkan pernyataan kepada publik, serta tak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain itu, Eggi beranggapan bahwa pernyataan Edward tersebut adalah pernyataan yang patut diduga masuk kategori membuat dan atau mengedarkan berita bohong.
Atas dasar itu, Eggi meminta kepada Edward untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan yang dia buat.
Sebab, pernyataan dan ancaman yang disampaikan tidak berdasar, ilegal dan inkonstitusional.
Eggi juga meminta Edward lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.
Namun, hal itu tak dilakukan tanpa harus mengeluarkan pernyataan yang bersifat memaksa untuk mengikuti vaksinasi.
Selain itu, Edrward juga diminta untuk tidak lagi melakukan kesalahan dan mesti membuat kajian hukum, termasuk berkoordinasi dengan atasan sebelum membuat sebuah pernyataan.
"Jika saudara tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam somasi ini, maka, kami akan menindaklanjuti somasi dengan membuat laporan polisi berdasarkan ketentuan pasal 14 Jo pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau pasal 421 KUHP," tutur Eggi.
Sebelumnya, Edward selaku Wamenkumham menyebut ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona.
Sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).
Kendati demikian, Edward menyampaikan bahwa sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir.
Sebab, yang paling utama adalah sosialisasi dari dokter dan tenaga medis untuk menciptakan kesadaran masyarakat. [Democrazy/cnn]