DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah dapat memaksa warga negara masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945. Dikatakan Mahfud MD, pemerintah dapat memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity. Dan juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” jelas Mahfud MD dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk “Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban,” Sabtu (16/1/2021). Dasar pemaksaan negara ini, menurut Mahfud MD, telah tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. “Kalau Anda merasa kesehatan itu hak Anda. Hak asasi itu dibatasi denga
DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah dapat memaksa warga negara masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945. Dikatakan Mahfud MD, pemerintah dapat memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity. Dan juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” jelas Mahfud MD dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk “Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban,” Sabtu (16/1/2021). Dasar pemaksaan negara ini, menurut Mahfud MD, telah tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. “Kalau Anda merasa kesehatan itu hak Anda. Hak asasi itu dibatasi denga