Lewat surat klarifikasi yang diterima, Minggu (17/1), Muryanto Amin membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi.
Dijelaskan Muryanto, kasus ini telah diselidiki sejak Januari hingga Desember 2020.
Dalam hal ini, USU membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan self plagiarism yang dituduhkan kepadanya.
Muryanto pun sudah memberikan klarifikasi sebanyak sembilan poin, untuk menyanggah tuduhan plagiarisme tersebut.
Pada poin pertama, dia menjelaskan jika artikelnya yang berjudul ‘Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara’, telah dipublikasikan dalam Jurnal Komunitas pada 2014.
"Jurnal itu sebagai bagian dari disertasi Doktor di Fisip, Pascasarjana Ilmu Politik UI," jelas Muryanto.
Berdasarkan kode etik yang dikeluarkan oleh the American Political Science Association (APSA), lanjut dia, konsep plagiarisme tulisan sendiri tidak dikenal.
Sebagai penulis, dia tak memiliki kewajiban melaporkan jurnalnya kepada karyanya yang lain. Selain itu, jurnal juga terbit sebelum disertasinya tuntas.
Selanjutnya, tentang jurnalnya yang berjudul 'A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra Year 2013', dituduh terbit di tiga jurnal internasional berbeda, yaitu The Social Science Medwell Journal bertahun terbit 2017, jurnal Man in India tahun terbit 2017 dan IJSRM juga bertahun terbit 2017.
Dia mengakui tiga jurnal itu menerbitkan tulisan yang sama.
"Itu adalah artikel yang sama, tetapi terbit karena kesalahan di luar kendali saya," imbuhnya.
Terkait hal itu, Muryanto telah menarik artikelnya dari The Social Science Medwell Journal, akibat reputasi jurnal yang tak terindeks scopus dan telah disetujui editor setempat sebelum jurnal terbit.
Dia juga tidak mengetahui tentang artikelnya yang terbit di jurnal IJSRM.
"Tanpa saya ketahui, Prof Sismudjito (akademisi lain) mengirimkan tulisan saya hingga diterbitkan di jurnal IJSRM," ungkap Muryanto.
Menyoroti tuduhan jika jurnal berbahasa Inggris miliknya adalah plagiasi dari jurnal berbahasa Indonesia yang terbit di Jurnal Komunitas, Muryanto pun membantahnya.
"Secara substansi, yang saya lakukan adalah menggunakan metode yang sama dengan artikel di Jurnal Komunitas. Sementara di Jurnal Man in India, saya memaparkan tentang munculnya pola patronase baru oleh Pemuda Pancasila pada Pilgubsu 2013," tulisnya dalam surat tersebut.
"Karena saya merujuk pada ketentuan APSA, menurut saya tidak ada pelanggaran etika dalam hal ini," lanjutnya.
Dalam surat yang sama, Muryanto juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang "Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi", tanggal 16 Agustus 2010.
"Dan perbuatan self plagiarism dan double publication, tidak dicantumkan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan tersebut," katanya.
Diketahui, berita tentang self plagiarism ramai muncul mengikuti pemilihan rektor di USU.
Rektor USU Runtung Sitepu mengeluarkan SK yang menyatakan Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, melakukan plagiat karya sendiri atau self plagiarism.
Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) menyebut self plagiarism tidak boleh dilakukan akademisi. [Democrazy/MI]