POLITIK

Dituding Anggota DPR Lakukan Plagiat, Calon Hakim Agung Berikan Jawaban Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dituding Anggota DPR Lakukan Plagiat, Calon Hakim Agung Berikan Jawaban Ini

Dituding-Anggota-DPR-Lakukan-Plagiat-Calon-Hakim-Agung-Berikan-Jawaban-ini
DEMOCRAZY.ID - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung tata usaha negara (TUN) Triyono Martanto karena diduga melakukan plagiarisme (plagiat).

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan tak ada gunanya fit and proper test dilanjutkan dengan mencuatnya dugaan plagiat dalam makalah yang disampaikan Triyono. 


"Karena ini patut diduga, saya ambil keputusan rapat tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," kata Desmond yang memimpin fit and proper test, Rabu, 27 Januari 2021.


Dugaan plagiarisme ini dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio. 


Ichsan mempertanyakan adanya paragraf yang identik dalam makalah Triyono yang berjudul "Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dengan Sistem Peradilan di Indonesia" dengan tulisan Rio Bravesta dan Sofian Hadi berjudul "Kedudukan Peradilan Pajak dalam Sistem Hukum di Indonesia" yang dimuat di Jurnal Ilmu Hukum Mimbar Keadilan.


Ichsan mengaku menemukan dua paragraf yang sama persis, hanya berbeda beberapa kata. 


Ia pun meminta Triyono menjelaskan persamaan tersebut. 


Ichsan mengatakan dengan gelar yang disandangnya Triyono mestinya tak perlu lagi diajari bagaimana prosedur mengutip dan mencantumkan catatan kaki. 


"Karena Bapak tidak mengutip saya menganggap Bapak plagiat," kata Ichsan.


Triyono mengatakan sama sekali tak melakukan pencarian via internet saat menulis makalah. 


Ia pun menuturkan belum pernah membaca jurnal Mimbar Keadilan. 


Triyono mengatakan makalah itu pernah dia kemukakan di Mahkamah Konstitusi pada awal 2020.


Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir kemudian mempertanyakan kapan dimuatnya tulisan dalam Jurnal Mimbar Keadilan. 


Menurut Ichsan Soelistio, tulisan itu terbit pada Februari 2017.


"Artinya itu sudah lebih dulu Pak. Mungkin waktu di MK Bapak juga plagiat dari 2017, mungkin. Kami mohon dijelaskan sejelas-jelasnya. Kalau Bapak gelarnya banyak begini sampai plagiat, saya izin pimpinan, mungkin bisa disetop saja," kata Adies.


Triyono mengatakan persoalan eksistensi dan kedudukan pengadilan pajak memang kerap ditulis dan masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi hingga saat ini. 


Menurut dia, kalimat-kalimat yang identik itu memang ada di dalam undang-undang.


"Sebenarnya kalimat-kalimat itu ada di dalam undang-undang semua Pak. Jadi kalimat yang dikutip-dikutip itu istilahnya banyak mengutip di dalam UU Pak," ujar dia.


Desmond J. Mahesa lantas meminta Ichsan Soelistio membaca dua paragraf yang dianggap identik atau diduga plagiat. 


Lantaran sama persis, Desmond akhirnya menghentikan uji kelayakan dan kepatutan. 


Dia meminta fraksi-fraksi untuk langsung menilai kelayakan dan kepatutan Triyono menjadi hakim agung TUN. [Democrazy/tmp]

Penulis blog