DEMOCRAZY.ID - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengkritik larangan eks anggota HTI menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam draf RUU Pemilu. Menurutnya, aturan itu melanggar hak politik warga negara. "Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," kata Ismail kepada, Kamis (28/1). Ismail lantas mempertanyakan atas dasar apa eks anggota HTI sampai dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dalam aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa HTI bukan ormas terlarang. Sebab, putusan Menkumham tahun 2017 hanya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI. "Tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata dia. Tak hanya itu, Ismail juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuktikan kesalahan fatal yang telah diperbuat oleh para anggota HTI sebelum dibubarkan.
DEMOCRAZY.ID - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengkritik larangan eks anggota HTI menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam draf RUU Pemilu. Menurutnya, aturan itu melanggar hak politik warga negara. "Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," kata Ismail kepada, Kamis (28/1). Ismail lantas mempertanyakan atas dasar apa eks anggota HTI sampai dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dalam aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa HTI bukan ormas terlarang. Sebab, putusan Menkumham tahun 2017 hanya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI. "Tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata dia. Tak hanya itu, Ismail juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuktikan kesalahan fatal yang telah diperbuat oleh para anggota HTI sebelum dibubarkan.