Menurutnya, aturan itu melanggar hak politik warga negara.
"Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," kata Ismail kepada, Kamis (28/1).
Ismail lantas mempertanyakan atas dasar apa eks anggota HTI sampai dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dalam aturan tersebut.
Ia menyatakan bahwa HTI bukan ormas terlarang. Sebab, putusan Menkumham tahun 2017 hanya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI.
"Tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata dia.
Tak hanya itu, Ismail juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuktikan kesalahan fatal yang telah diperbuat oleh para anggota HTI sebelum dibubarkan.
Ia mengklaim HTI tak pernah memberontak, melakukan tindakan separatisme hingga terlibat dalam tindakan kriminal dan korupsi.
Karena itu, ia menilai tak sepantasnya para eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," kata Ismail.
Draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 itu mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu, baik di tingkat eksekutif dan legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Diketahui, HTI sendiri memiliki tujuan organisasi menegakkan khilafah. Pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
HTI lalu dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ormas. [Democrazy/cnn]