Keduanya dilaporkan terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan arogansi.
Surat laporan dengan nomor SPSP2/12/I/2021/BAGYANDUAN itu menyatakan bahwa pelapor yang diketahui bernama I Gusti Agung Sutan Wijaya menduga kedua perwira polisi tersebut telah melakukan penghinaan agama dan tempat ibadah saat melakukan operasi saat malam tahun baru.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono menanggapi laporan tersebut.
Dirinya menyatakan jika apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan.
Dirinya mengaku bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kelapa Dua melakukan operasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan ketentraman dan ketertiban umum terhadap aktivitas tempat usaha dan aktivitas masyarakat pada menyambut Tahun Baru 2021.
“Kebetulan saat lewat di depan Mbargo ada suara musik, akhirnya kita mencoba masuk dan kita dapati sejumlah orang ada di club malam tersebut,” kata Muharam, Minggu (17/1/2021).
Muharam pun membantah dirinya melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap tempat ibadah umat Hindu dengan tidak melepas sepatu.
Dirinya mengatakan ia dan anggota yang ikut dalam operasi itu tidak melihat ada tempat ibadah THM Mbargo tersebut karena setiap ruangan seperti room karaoke.
“Tidak ada tempat ibadah, kita sisir semua ruangan yang berbentuk seperti room karaoke, sebagai antisipasi jangan sampai malah ada yang pesta narkoba,” ujarnya.
Muharam mengatakan siap memberikan klarifikasi jika nantinya dirinya beserta jajaran Polsek Kelapa Dua dipanggil Propam terkait dugaan atas ketidakprofesionalan dan arogansi dirinya dalam menjalankan tugas.
“Ya kita akan berikan penjelasan kepada pihak Propam terkait operasi tersebut. Intinya kami dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kelapa Dua melakukan patroli tempat hiburan malam yang buka pada malam tahun baru sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. [Democrazy/pjst]