DEMOCRAZY.ID - Sosok Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belakangan jadi sorotan. Putra Soeharto ini melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait proses ganti rugi aset lahan dan bangunan miliknya yang tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta-Depok. Banyak kementerian dan lembaga yang jadi sasaran gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan Tommy Soeharto. Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2). Aset yang jadi biang gugatan itu adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain. "Tanah ters
DEMOCRAZY.ID - Sosok Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belakangan jadi sorotan. Putra Soeharto ini melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait proses ganti rugi aset lahan dan bangunan miliknya yang tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta-Depok. Banyak kementerian dan lembaga yang jadi sasaran gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan Tommy Soeharto. Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2). Aset yang jadi biang gugatan itu adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain. "Tanah ters