Ia meminta agar program itu nantinya tidak menjadi alat kekuasaan semata.
Pangeran memandang hal tersebut perlu menjadi catatan Listyo sebagai kapolri.
Mengingat istilah Pam Swakarsa yang tentunya menimbulkan trauma masa lalu di kalangan masyarakat.
"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangannya kebablasan dan jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum, yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Pangeran berujar pembinaan dan pengawasan oleh kepolisian harus dijalankan secara ketar.
Pasalnya, menurut Pangeran ada kehawatiran tersendiri nantinya Pam Swakarsa membuat masyrakat bertindak melebihi wewenang yang diberikan.
"Karena ada kekhawatiran PAM yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangannya, tidak keluar dari maksud pembentukannya," kata Pangeran.
Karena itu perlu ada sosialisasi yang baik dari kepolisian, sekaligus evaluasi dalam pemberlakuan Pam Swakarsa.
"Saya mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa kali ini. Karenanya mari kita semuanya mengawal kegiatan ini agar tidak keluar dari koridornya," ujar Pangeran.
Hidupkan Lagi Pam Swakarsa
Sebelumnya, Listyo berencana menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa setelah menjadi kapolri.
Melibatkan kembali Pam Swakarsa bertujuan untuk membantu menciptakan keamanan negara.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Listyo dalam fit and proper test calon kapolri di DPR, Rabu (20/1/2021).
Pam Swakarsa nanti akan diintegerasikan dengan teknologi dan informasi milik Polri sehingga mereka terintegrasi dengan petugas kepolisian.
Wacana mengaktifkan lagi Pam Swakarsa sebenarnya sudah lama digulirkan Kapolri Jenderal Idham Azis, tetapi diprotes.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan salah satu yang memprotes, dia mengatakan, "Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita pak mengikuti dan mengalami peristiwa 98 pak, ini memang agak sensitif pak. Karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi. Kalau dihadirkan kembali mungkin juga harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi."
Dalam rapat dengan kapolri, Rabu (30/9/2020), anggota Komisi III Habiburokhman mengingatkan agar jangan sampai peraturan kapolri terkait Pam Swakarsa malah mengulang peristiwa 1998.
"Soal konsep tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa ini seperti '98 itu untuk melawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas ya. Kami juga waktu itu ada di lapangan, diblok Pamswakarsa terjadi bentrokan dan lain-lain sebagainya, itu konsep," kata dia.
"Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita." [Democrazy/sra]