Kehadiran mereka disayangkan Azis, mengingat saat ini kebijakan pelarangan masuk WNA masih berlaku.
Azis memandang masuknya 153 TKA asal China bakal menimbulkan keresahan di masyarakat yang tengah beruapaya mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah harus menjelaskan alasan para TKA tersebut mendapatkan pengecualian dari aturan larangan WNA masuk ke Indonesia. Mengingat hal tersebut meresahkan masyarakat di tengah upaya dan usaha masyarakat dan pemerintah berjuang menekan pertumbuhan kasus positif Covid-19 baru dan melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)" Kata Azis dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Bukan cuma terkait kedatantan 153 TKA asal China, Azis sekaligus meminta penjelasan dari pemerintah mengenai jenis dan sektor mana saja yang akan diisi oleh TKA tersebut.
Serta urgensi kedatangan mereka yang tetap diizinkan masuk di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang kehilangan bahkan kesulitan mencari pekerjaan akibat pandemi.
"Banyak masyarakat yang menganggur, mengapa diutamakan TKA? Perusahaan yang bersangkutan harus lebih mengutamakan masyarakat Indonesia di saat pendemi seperti ini," ujar Azis.
Ia sekaligus meminta pemerintah memastikan 153 TKA asal China yang masuk ke Indonesia itu dalam keadaan sehat serta tidak membawa virus corona varian baru ke Indonesia.
Sebelumnya 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Coved-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina. [Democrazy/cnn]