Rencana Listyo sebelumnya diungkap saat ia diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Rabu (20/1).
Menurut Listyo polisi lalu lintas (polantas) tidak perlu lagi menilang di jalanan agar bisa fokus mengatur arus lalu lintas.
Mekanisme tilang diubah bertahap menjadi serba elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Cara ini juga diharapkan dapat mengurangi tindakan penyimpangan personel saat melakukan penilangan.
Budiyanto menilai program e-TLE bagus dan perlu didukung, namun dia berpendapat ada berbagai hal yang perlu diperhatikan.
"Supaya program tersebut berjalan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung," kata Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (26/1).
Budiyanto yang mengakhiri kariernya sebagai polisi pada 1 Januari 2019 ini menguraikan, perbaikan pertama yang perlu dilakukan yaitu harus ada kesesuaian antara database kendaraan bermotor milik kepolisian dengan identitas pemilik.
Lalu perbaikan lainnya yakni kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur e-TLE seperti ketersediaan CCTV dan pendukungnya, manajemen operasionalnya karena akan melibatkan criminal justice system (CJS), serta back office dan control room.
"Subyek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang. Jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung database kendaraan bermotor yang valid dan akurat," kata Budiyanto.
Dia juga menjelaskan tingkat akurasi rekaman CCTV harus sempurna, pasalnya ini bakal digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. SDM yang menangani atau menganalisa data pelanggaran juga harus profesional.
Budiyanto mengakui bila sistem e-TLE yang sudah dijalankan beberapa Polda di Indonesia, salah satunya Polda Metro Jaya, masih memiliki kelemahan sehingga perlu perbaikan ke depan.
Misalnya dikatakan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi melalui website atau telepon masih sering mengalami kendala.
"Dan tidak kalah penting lagi yakni sosialisasi terhadap masyarakat secara luas untuk memahami program tersebut secara pasti," kata Budiyanto.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan rencana Listyo soal menghapus tilang konvensional tidak realistis lantaran teknologi pendukungnya belum mumpuni.
Neta menjelaskan CCTV pengawasan lalu lintas di sejumlah ruas jalan vital di Jakarta saat ini tidak bekerja optimal.
Dia mengandaikan jika hal seperti itu terjadi di ibu kota, ia menduga kondisi tidak lebih baik bisa terjadi di daerah.
"Sebab itulah karena tidak ada penjelasan yang konkret dari janji Kapolri, saya mengatakan janji itu tidak realistis dan tidak bisa dilaksanakan," ujar dia, di kanal YouTube Akbar Faizal, Senin (25/1).
Sementara itu sebagian dari kalangan anggota komunitas pemilik mobil menilai menghapus tilang konvensional bagus lantaran dianggap dapat mengurangi usaha polisi melakukan praktik tilang buat mencari pendapatan sampingan.
"Rencana yang bagus untuk merevolusi mental petugas polisi menjadi lebih bersih. Bukan hanya petugas saja, tapi kelembagaannya akan menjadi lebih berwibawa," kata Ian, salah satu anggota Chevrolet Spin Indonesia pada 20 Januari.
Listyo telah resmi menjabat Kapolri usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (27/1).
Listyo yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang memasuki pensiun. [Democrazy/cnn]