DEMOCRAZY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN). Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. "Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (25/1/2021). Surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari hari ini. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini. Dalam pemanggilan ini, penyidik siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujar
Bareskrim Akhirnya Panggil Ambroncius Nababan soal Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai
Januari 25, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN). Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. "Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (25/1/2021). Surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari hari ini. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini. Dalam pemanggilan ini, penyidik siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujar