PERISTIWA

Aneh! Polisi Selidiki Tumpukan Sampah, Anggota DPRD: Apa yang Diselidiki?

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Aneh! Polisi Selidiki Tumpukan Sampah, Anggota DPRD: Apa yang Diselidiki?

Aneh-Polisi-Selidiki-Tumpukan-Sampah-Anggota-DPRD-Apa-yang-Diselidiki
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan langkah kepolisian yang menyelidiki persoalan penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Riau.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, masalah pengelolaan sampah bukan ranah dan wewenang kepolisian, apalagi yang diselidiki merupakan teknis.


Selain itu, belum jelasnya poin yang akan diselidiki pihak kepolisian, meski tahapan sudah ditingkat penyidikan.


"Yang diselidiki Polda Riau itu apa? Penyelewengan keuangan, kontrak kerja, atau apa? Tapi sampai sejauh ini belum tahu poinnya apa. Namun kalau soal teknis kerja, itu bukan ranah Polda menyidik itu," kata Roni kepada wartawan, Sabtu , 16 Januari 2021 dilansir dari riauonline.co.id---jaringan suara.com.


Namun, Roni berharap permasalahan sampah bisa terang dan terbuka. 


Tidak hanya Polda, tapi juga jaksa, dewan, pengamat, tokoh, bahkan masyarakat sendiri yang harus mendapat informasi serta tahu penyebab fenomena ini.


Walau begitu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi niat baik Polda Riau, yang akan menjadi cambuk bagi pemerintah agar tidak asal-asalan membuat kebijakan sekaligus merasa diawasi, baik oleh Polda atau siapa pun yang dapat mewakili masyarakat.


"Karena yang dikelola ini uang masyarakat. APBD. Jadi memang pemerintah harus mempertanggungjawabkan. Juga biar bukam cuma dewan yang mengawasi, tapi aparat hukum juga. Ini baik. Biar pemerintah tidak asal-asalan membuat kebijakan," pungkasnya.


Sejak awal 2021, ada beberapa titik di Kota Pekanbaru yang dipenuhi tumpukan sampah. 


Polda Riau turun tangan merespon fenomena tumpukan sampah ini dengan memeriksan 20 saksi yang diduga bertanggungjawab terhadap penumpukan sampah. 


Oknum yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 40 atau 41 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 atau 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. [Democrazy/sra]

Penulis blog