HUKUM

Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Ini

Anak-Gugat-Ayah-Rp3-Miliar-PN-Bandung-Putuskan-Ini
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memediasi perkara Koswara, ayah tua renta berusia 85 tahun yang digugat Rp3 miliar oleh anak kandungnya sendiri.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardhita yang memimpin jalannya sidang gugatan ini, pada Selasa (26/1/2021).


Dalam persidangan ini, hadir penggugat Deden yang merupakan anak kandung RE Koswara yang dalam kasus ini menjadi tergugat.


"Dalam waktu 30 hari dan majelis hakim bakal menunggu keterangan dari mediator. Diperkirakan kita akan melaksanakan sidang pada 2 Maret dengan agenda pelaporan mediator," kata I Dewa Gede.


Mediator yang ditunjuk dalam persidangan itu ialah Hakim Herry Heriawan. 


Penunjukan itu berdasarkan persetujuan dari kuasa hukum Deden dan juga kuasa hukum Koswara.


Dari mediasi yang telah ditetapkan, hakim berharap baik penggugat atau tergugat dapat menjalani dengan baik tanpa diwakili. Jika tidak, bakal ada sanksi yang ditetapkan.


"Tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucap dia.


Seperti diketahui, Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri, Deden, hanya karena persoalan tanah.


Deden tak terima, saat Koswara mengembalikan uang sewa tanah kepada dirinya.


Atas itupun Deden melayangkan gugatan terhadap ayahnya itu. 


Deden menggugat ayahnya sebesar 3 miliyar, atas kerugian terhadap dirinya. [Democrazy/sra]

Penulis blog