Ambroncius diketahui sebelumnya mengunggah foto Natalius dan gorila disertai komentar soal vaksinasi.
"Saya akan tetap bertanggung jawab, bila oknum tersebut ingin menggugat saya secara hukum, saya tidak akan lari. saya tetap bertanggung jawab bila saya dianggap salah dan melanggar hukum," kata Ambroncius saat dihubungi, Senin (25/1).
Ambroncius mengatakan unggahannya itu di latar belakangi dari pernyataan Natalius yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac dan lebih memilih membeli vaksin dari luar negeri.
"Saya sebagai ketua umum dari Projamin tentu saya sangat tersinggung kalau menolak Sinovac itu. Memang hak asasi manusia untuk menolak Sinovac, silahkan. Tapi jangan memprovokasi seakan akan Sinovac itu tidak baik, tidak bagus, tidak aman," kata dia.
Dengan kondisi itu ia lalu mencari sesuatu yang bisa diunggah terkait Natalius dan menemukan foto Natalius dengan Gorilla.
"Saya cari ini apa yang kira-kira bisa diposting untuk mengkritik beliau secara satire. Jadi saya lihat pas ada foto beliau dengan seekor gorilla," kata dia.
Ia mengklaim foto Natalius yang disandingkan dengan Gorilla itu sudah banyak beredar dan bukan buatannya.
"Jadi bukan saya yang bikin gambarnya. Foto beredar, saya hanya membuat kata katanya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa foto itu ditujukan untuk pribadi Natalius dan bukan untuk masyarakat Papua.
"Dalam hal ini sebelumnya saya memohon maaf kepada masyarakat Papua, mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas apalagi melakukan rasis. Ini benar-benar ditujukan hanya kepada oknum tersebut, bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan," kata dia.
Sebelumnya, Natalius Pigai mendapat perlakuan dugaan rasial. Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan.
Di dalamnya foto tersebut Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Terkait unggahan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan bahwa kini sudah ada dua berkas laporan polisi (LP) di Polda Papua Barat dengan terlapor AN.
Menurut Argo, seluruh laporan tersebut kini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Argo menjelaskan, perkara tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri lantaran pihak penyidik di Bareskrim telah memiliki telaahan awal terkait unggahan tersebut.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Papua Barat untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ucapnya. [Democrazy/cnn]