"Kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Selasa, 26 Januari 2021.
ST Burhanuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus Asabri sekitar Rp 17 triliun.
Namun, Burhanuddin mengatakan institusinya akan menggunakan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun.
"Ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi asetnya kami tetap akan tracing," ujarnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, BPK pada 2020 menaksir sementara kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kerugian temuan BPK tersebut baru sebatas kerugian investasi.
Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. [Democrazy/tmp]