Back to Top
EKBIS HUKUM

Aktivis Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 M, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Aktivis Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 M, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA atas perbuatan melawan hukum yakni melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut. Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. "Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016. Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tang
Baca selengkapnya

Penulis blog