Back to Top
HUKUM POLITIK

7 Poin Utama Gugatan Tommy Soeharto Lawan Pemerintah Akibat Tol Depok-Antasari

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
7 Poin Utama Gugatan Tommy Soeharto Lawan Pemerintah Akibat Tol Depok-Antasari

DEMOCRAZY.ID - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Gugatan dilayangkan oleh putra mantan Presiden Soeharto ini setelah bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok (Jawa Barat)-Antasari (Cilandak, Jakarta). Media mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya: 1. Tol Depok-Antasari Jalan tol ini membentang sepanjang 21,6 kilometer. Saat itu, beberapa ruas sudah selesai dan sudah digunakan. Sementara, sebagian lain masih dalam tahap pembangunan. Dikutip dari Bisnis.com, pengusahaan jalan tol ini dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa.  Pada perusahaan itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki saham mayoritas yakni 62,50 persen. Selanjutnya, ada PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebesar 12,50 persen. Adapun perjanjian pengusahaan jalan tol ini ditandatangani pada 29 M
Baca selengkapnya

Penulis blog