Gugatan dilayangkan oleh putra mantan Presiden Soeharto ini setelah bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok (Jawa Barat)-Antasari (Cilandak, Jakarta).
Media mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Tol Depok-Antasari
Jalan tol ini membentang sepanjang 21,6 kilometer. Saat itu, beberapa ruas sudah selesai dan sudah digunakan. Sementara, sebagian lain masih dalam tahap pembangunan.
Dikutip dari Bisnis.com, pengusahaan jalan tol ini dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa.
Pada perusahaan itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki saham mayoritas yakni 62,50 persen.
Selanjutnya, ada PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebesar 12,50 persen.
Adapun perjanjian pengusahaan jalan tol ini ditandatangani pada 29 Mei 2006 dan diamendemen pada 7 Juni 2011. Masa konsesi pengusahaan jalan tol Desari adalah 40 tahun.
2. Gugatan Masuk Pengadilan per Januari 2021
Gugatan dari Tommy Soeharto ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu, 6 Januari 2021. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menyatakan bahwa para tergugat I sampai dengan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Tommy dalam perkara ini.
3. Lima Pihak Tergugat
Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat. Dari Pemerintah Pusat, ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Tergugat I), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II).
Lalu ada juga Stella Elvire Anwar Sani (Tergugat III). Sebelumnya, Stella diketahui pernah melawan Tommy dalam kasus tanah pada 2018-2017. Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Tergugat IV) dan PT Citra Waspphutowa (Tergugat V).
Selanjutnya, ada tiga pihak turut tergugat. Mereka yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandk, dan PT Girder Indonesia, anak usaha dari CMNP.
4. Penggusuran Sudah Dimulai
Di tengah proses gugatan ini, penggusuran terhadap bangunan milik Tommy ini ternyata sudah berjalan.
Itu sebabnya, Tommy kemudian mengajukan gugatan provisi, di luar pokok perkara, kepada majelis hakim.
Ada empat poin provisi, salah satunya meminta penggusuran terhadap objek perkara (bangunan Tommy) dihentikan.
Lalu. meminta pembangunan proyek dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Empat Daftar Objek
Lalu, Tommy juga menyampaikan sejumlah petitum. Salah satunya meminta majelis hakim menyatakan objek miliknya sah digunakan sebagai dasar hukum penghitungan ganti rugi. Adapun daftar objeknya sebagai berikut:
- bangunan kantor 1.034 meter persegi (m2)
- bangunan pos jaga 15 m2
- bangunan garasi 57 m2
- tanah 922 m2
6. Besar Ganti Rugi
Dengan objek tersebut, maka Tommy meminta semua tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateril. Besarnya mencapai Rp 56 miliar.
Khusus Tergugat II atau Kementerian PUPR, Tommy juga meminta ganti rugi tersendiri, sebesar Rp 34 miliar.
Di luar itu, masih ada lagi tuntutan ganti rugi kepada Tergugat III atau Stella Elvire Anwar Sani sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian, ganti rugi immateril untuk semua tergugat sebesar Rp 10 miliar.
7. Respons CMNP
Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Fitria Yusuf telah menanggapi gugatan Tommy ini.
Ia mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan tersebut.
"Persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021.
Fitria tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy Soeharto tersebut. [Democrazy/tmp]