Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah Wakil, diantaranya Aziz Syamsuddin dan Muhaimin Iskandar, di Gedung Parlemen, Senin (7/12/2020).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan pelantikan dilakukan lantaran anggota DPR sebelumnya secara resmi telah mengundurkan diri sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 ini.
Pelantikan PAW sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 118/P, 119/P, 120/P, 124/P dan 126/P tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Kemudian Puan pun membacakan sumpah diikuti oleh calon Anggota PAW tersebut.
Puan mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” tutur Puan.
Berikut nama anggota DPR PAW yang baru saja dilantik oleh Ketua DPR:
1. Rezka Oktoberia, mewakili Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II. Rezka merupakan pengganti antar waktu dari Mulyadi yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020.
2. Y Jacky YUli atau Irjen Polisi (Purn) Yakobus Jacky Uly. Mantan Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Utara ini dilantik mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur III.
3. MUh Hasanudin Wahid. Sekjen PKB ini, dilantik menjadi anggota DPR-RI mewakili PKB dari Dapil Jawa Timur V.
4. Cen Sui Lan, mewakili Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepuluaan Riau. Cen Sui Lan adalah wanita muslimah yan menjadi pengganti antar waktu H Anshar Ahmad.
5. Bambang Hermanto SE, mewakili Partai Golkar, Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
6. Heru Widodo, SPSi, mewakili PKB, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.
Dari keenam anggota DPR itu, nama pengurus DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, figur yang menjadi perhatian public.
Pasalnya Rezka Oktoberia pernah disebut-sebut terlibat kasus penipuan sebesar Rp 1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Dan kini perkaranya masih didalami oleh Kejaksaan Agung RI.
Kronologis kasus ini bermula 22 Oktober 2019, Zamhar melaporkan Reska ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki terkait tindakan pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar.
Kemudian, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap//05/I/res.1.11/2020. Pengacara Rezka mengajukan praperadilan, tapi praperadilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/pid.pra/2020/PN-Tjp.
Rezka diperiksa sebagai tersangka 5 Maret 2020. Polres 50 Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.
Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020.
Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama adanya upaya damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi Kacabjari Suliki.
Sementara Rezka Oktoberia, saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti pelantikan PAW atas dirinya terkesan enggan untuk memberi penjelasan mendetail.
Rezka hanya mengaku perkara hukum yang menyeret namanya itu,saat ini proses hukumnya sudah selesai.
“Itu sudah selesai jangan kita bahas lagi, sudah jangan kita bahas lagi. Sudah selesai jangan kita bahas lagi,” jawabnya. [Democrazy/psid]