Juliari ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Usai penetapan Juliari sebagai tersangka kasus korupsi bansos, wacana hukuman mati bagi koruptor kembali ramai dibicarakan.
Mengenai hal ini, lembaga penelitian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan sikap menolak.
“ICJR sangat menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah lainnya untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi, terlebih pada masa pandemi ini,” tulis ICJR.
ICJR dalam laporkan kebijakan hukuman mati 2020 yang bertajuk “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” telah memprediksi bahwa wacana hukuman mati di masa pandemi akan digunakan untuk seolah-olah sebagai solusi atas permasalahan korupsi.
Dalam laporan yang dirilis pada bulan Oktober 2020, ICJR menekankan bahwa hukuman mati sama sekali tidak memiliki dampak positif terhadap pemberantasan korupsi.
“Selama ini, hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi,” ungkap ICJR.
Menurut ICJR, tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan hukuman mati.
“Contoh paling konkrit, misalnya, dengan praktik kebijakan narkotika dengan mengusung slogan perang terhadap narkotika sejak 2015 yang secara agresif menerapkan hukuman mati, terbukti sama sekali tidak berimbas pada penurunan angka peredaran gelap narkotika,” kata ICJR.
Bahkan, ICJR mengatakan, banyak penelitian di Indonesia yang menilai sektor narkotika yang selalu menggunakan narasi hukuman mati merupakan salah satu sektor penegakan hukum paling bermasalah.
Demikian pula dengan kebijakan pemberantasan korupsi, ICJR menentang keras rencana pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati.
“ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah, yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintah, khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya,” jelas ICJR.
Rekomendasi dari ICJR ini berdasarkan pada penilaian bahwa sistem pengawasan pemerintah untuk mencegah korupsi belum berjalan dengan baik.
“Narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia,” tegas ICJR. [Democrazy/jbrp]