Namun rumah sakit tersebut diduga melanggar prosedur dan menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.
Pasalnya pihak Rumah Sakit UMMI Kota Bogor disebut-sebut enggan membongkar hasil tes swab Habib Rizieq.
Menyikapi polemik tersebut, kini Polresta Bogor Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Infomasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Kota Bogor, Senin 7 Desember 2020.
Menurut Hendri, status penyidikan pada RS UMMI Kota Bogor diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.
Pada tahap penyidikan, tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya, untuk penguatan alat bukti.
"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," ujar Hendri Fiuser.
Yang mana pada proses kali ini, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.
Dari keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi dan setelah dihimpun kemudian didalami, ternyata memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.
Hal pelanggaran tersebut didapati dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.
Pada kasus Rumah Sakit UMMI ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. [Democrazy/pkry]