Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Pakar Hukum Tata Negara: Penembakan Laskar FPI Bisa Tergolong Extra Judicial Killing

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Pakar Hukum Tata Negara: Penembakan Laskar FPI Bisa Tergolong Extra Judicial Killing

DEMOCRAZY.ID - Tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, bisa tergolong pembunuhan di luar putusan pengadilan (Extra Judicial Killing). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menjelaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ultimum remedium atau sebagai alat atau upaya terakhir. "Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujar Fahri dalam siaran pers yang dibagikan, Selasa (8/12). Fahri mengatakan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, tindakan yang bercorak extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan tidak dipakai aparat keamanan. "Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Baca selengkapnya

Penulis blog