DEMOCRAZY.ID - Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12) dini hari tadi berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum. "Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/12). Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Kemud
Nah Kan! Amnesty Internasional Bilang Polisi Tembak 6 Laskar FPI Bisa Jadi Unlawful Killing
Desember 07, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12) dini hari tadi berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum. "Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/12). Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Kemud