Munarman menegaskan bahwa tak ada perbuatan pelanggaran hukum pada semua rombongan yang mengawal pentolan FPI, Rizieq Shihab saat itu.
"Ngarang lagi. Tidak satu pun perbuatan pidana yang dilakukan kok kabur," kata Munarman, Selasa (8/12).
Munarman menegaskan bahwa ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menuding masih ada empat orang pendukung Rizieq Shihab yang kabur merupakan kabar bohong.
Ia menilai ucapan tersebut bisa dikenakan jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Nuding sembarangan, itu bisa kena pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 itu," kata dia.
Munarman hanya berpesan agar pihak kepolisian tak menuduh dan menyebarkan fitnah secara terus menerus terkait insiden tersebut.
Ia lantas meminta agar polisi bertanggung jawab terhadap enam laskar yang tewas usai ditembak pihak kepolisian tersebut.
"Pertanggungjawabkan yang enam tewas dibantai itu, jangan nuduh terus," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya sempat mengatakan empat orang pendukung Rizieq melarikan diri usai aksi bentrokan yang terjadi antara polisi dan FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari.
Polisi sendiri telah menembak mati enam orang pendukung Rizieq tersebut dengan peluru panas.
Fadil mengklaim enam orang pendukung Rizieq sudah membahayakan aparat yang bertugas sehingga diambil tindakan yang tegas dan terukur. Sementara empat orang lainnya melarikan diri. [Democrazy/cnn]