Salah satu fokus adalah tentang kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI untuk melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek.
Terbaru, penyidik bahkan sudah mulai menemukan titik terang siapa pemilik senjata api dimaksud.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/12/2020)
“Mengenai kepemilikan senjata api pelaku, penyidik sedang mengumpulkan bukti yang sudah mengarah. Nanti akan disampaikan,” jawab Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, pihaknya juga sedang mengumpulkan barang bukti lainnya untuk keperluan penyidikan.
Salah satu di antaranya adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Sekarang CCTV sedang dikumpulkan untuk mendukung penyidikan,” terangnya.
Argo juga mengungkap, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi personi Polri yang menangani kasus dimaksud.
“Selain itu, perkara tersebut juga diambil alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Pengawasan oleh Divisi Propam itu, jelasnya, dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang profesional.
Karena itu, Argo memastikan, semua anggota Polri yang terlibat dalam penyidikan kasus ini akan mendapat pengawasan ketat dan pengamanan dari Divisi Propam.
“Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik saat ini tengah mengumpulkan sejumlah rekaman kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek.
Rekaman CCTV itu, kata dia, akan menjadi bukti kebenaran bahwa polisi yang pertama kali diserang oleh laskar FPI sehingga menyebabkan enam orang menjadi korban.
Kendati sudah mengantongi CCTV tersebut, namun Yusri tak membeberkan berapa CCTV yang akan diperiksa perihal kejadian tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan CCTV (di sekitar lokasi),” ujarnya.
Yusri juga membantah pernyataan FPI yang menyebut bahwa tidak ada senjata api dan tembak-menembak dalam peristiwa tersebut.
“Saya pertegas di sini, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti bahwa memang pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan,” tegasnya.
Hanya saja, Yusri masih belum menjelaskan perihal kepemilikan dua pucuk senjata api yang menjadi barang bukti itu.
Saat ini, terangnya, penyidik masih terus melakukan investigasi dan pendalaman atas penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
“Nanti kami akan jelaskan lagi karena memang sedang diinvestigasi. Kami akan sampaikan kalau memang sudah lengkap semuanya,” terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini kemudian mengingatkan, pernyataan FPI yang menyebut keberadaan senjata api itu sebagai berita bohong, bisa dijerat dengan pidana.
“Kalau memang ada pernyataan seperti itu, bohong, itu bisa dipidana nantinya,” ingatnya. [Democrazy/psid]