Back to Top

Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2020
0 Komentar
Beranda
Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

DEMOCRAZY.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol  kini sedang digodok di Badan Legislasi DPR RI untuk diundangkan. Dalam ketentuan di dalamnya, terdapat beberapa jenis alkohol yang disesuaikan dengan kadarnya untuk dilarang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, DPR juga melakukan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk diproduksi, dijual dan disimpan maupun dikonsumsi. Minuman yang beralkohol terdapat dalam lima klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi: - Minuman beralkohol tradisional - Minuman beralkohol campuran atau racikan Larangan mengonsumsi m
Baca selengkapnya

Penulis blog