Ia dianiaya majikannya sejak dua tahun yang lalu hingga buta.
Selama bekerja Sugiyem tak bisa berkomunikasi dengan pihak manapun lantaran teleponnya dipegang oleh majikan.
Pada 23 Oktober 2020 Sugiyem dipulangkan oleh majikannya dalam keadaan sakit.
Ketika bekerja di majikannya yang terakhir, Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada bagian kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, mata dan juga beberapa bagian tubuh yang lain.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama berjanji akan mendampingi kasus Sugiyem.
Apalagi, lanjutnya, Sugiyem mengalami luka cukup parah karena mendapatkan penganiayaan dari majikan.
"Kita siap mendampingi meski tahapannya cukup panjang," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Sampai saat ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk keterangan status Sugiyem di Singapura legal atau ilegal.
"BP2MI akan meminta keterangan Pemerintah Singapura soal status Sugiyem," ujarnya.
Keterangan dari Pemerintah Singapura sangat penting karena, berdasarkan informasi yang ia dapatkan Sugiyem menggunakan paspor wisata untuk bekerja di Singapura.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, itulah yang menyebabkan dia dipulangkan ke Indonesia," imbuhnya.
Meski cukup memakan waktu, pihaknya akan secara maksimal mencari kebenaran dari semua informasi yang ia terima. Selama ini, Sugiyem sudah pindah tempat kerja sebanyak dua kali.
"Sugiyem juga pernah bekerja di luar negeri," ucapnya. [Democrazy/sra]