DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sudah memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya. KPK tengah melakukan proses penganalisaan apakah uang itu bagian gratifikasi atau tidak. Boyamin bercerita, ia diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK. Selain itu, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) turut mendampingi. "Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di-BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020. Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari teman lama terkait penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra. Ia kemudian melaporkannya kepada KPK. Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin mengaku sudah menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uan
Wow! Koordinator MAKI Akan Beri Hadiah Sejumlah Ini Bagi Pemburu Harun Masiku
November 05, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sudah memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya. KPK tengah melakukan proses penganalisaan apakah uang itu bagian gratifikasi atau tidak. Boyamin bercerita, ia diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK. Selain itu, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) turut mendampingi. "Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di-BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020. Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari teman lama terkait penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra. Ia kemudian melaporkannya kepada KPK. Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin mengaku sudah menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uan