PERISTIWA

Video Viral Vlogger Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Jam di Lawang Sewu, Ternyata Ini Faktanya

DEMOCRAZY.ID
November 15, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Video Viral Vlogger Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Jam di Lawang Sewu, Ternyata Ini Faktanya

Video Viral Vlogger Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Jam di Lawang Sewu, Ternyata Ini Faktanya
DEMOCRAZY.ID - Rekaman video yang memperlihatkan petugas keamanan melarang seorang YouTuber saat sedang merekam video di lokasi wisata Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun Youtuber @kirandika chanel tersebut, alasan petugas melarang karena setiap pengambilan video di obyek wisata itu harus berizin dan dikenakan biaya Rp 3 juta per jam. 


Mendapat penjelasan itu, sontak vlogger tersebut terkejut. Saat itu juga ia meminta maaf lantaran tidak mengetahui prosedur yang ditetapkan oleh pihak pengelola. 


Penjelasan Disbudpar Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi mengaku sudah meminta klarifikasi terkait informasi tersebut kepada pihak PT KAI Wisata selaku pengelola. 


"Kami sudah klarifikasi dengan Humas PT KAI Wisata. Mereka sudah minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh security," kata Indriyasari, Minggu (15/11/2020). 


Namun demikian, ia mengatakan tidak sepenuhnya apa yang disampaikan pihak keamanan tersebut salah. 


Pasalnya, untuk pengambilan video di lokasi tersebut memang harus melakukan izin kepada pihak pengelola.


Terlebih lagi jika video tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis atau bersifat komersial, dikatakannya, memang akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Kalau nge-vlog memang ada aturannya. Kalau sifatnya nge-vlog untuk bisnis atau komersial ada biayanya dan aturannya sendiri. Tapi jika untuk perorangan, nge-vlog tidak dikenakan biaya," ujar dia.


Prosedur dan Tarif Sudah Diatur 


Sementara itu, Humas PT KAI Wisata yang merupakan pengelola lokasi wisata Lawang Sewu, M Ilud Siregar mengaku minta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan petugas keamanan. 


Namun demikian, terkait prosedur dan penentuan tarif atas berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan obyek wisata Lawang Sewu, ditegaskannya, memang sudah diatur oleh perusahaan.


Penentuan tarif itu dikenakan baik untuk pengambilan gambar atau merekam video yang sifatnya bertujuan untuk tujuan komersial. 


"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3,5 juta per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud. 


Sedangkan untuk kebutuhan gathering, pameran, pesta pernikahan, photo session dan lainnya, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa, dan masa sewa. [Democrazy/kompas]

Penulis blog