Back to Top
PERISTIWA POLITIK

UU Cipta Kerja Salah Ketik, Jokowi Ditawari 3 Opsi Ini oleh Pakar

DEMOCRAZY.ID
November 05, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
UU Cipta Kerja Salah Ketik, Jokowi Ditawari 3 Opsi Ini oleh Pakar

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Kesalahan pengetikan itu diketahui setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari undang-undang “existing” sebanyak 78 UU, agar sejak semula pembahasan dapat dilakukan secara optimal, teliti, cermat dan hati-hati, agar kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial sejak dini telah dapat dideteksi serta diantisipasi untuk diperbaiki,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 November. Menurut Fahri Bachmid, walaupun masih terdapat “Typo” dan kesalahan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, naskah dan dokumen itu tetap legal seba
Baca selengkapnya

Penulis blog